Tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti dalam UUD 1945. Salamadian September 17, 2018 0. Pencapaian otonomi daerah masa kini tidak terlepas dari sejarah panjang dan dinamika perjalanannya. Menurut Undang-undang nomor 23 tahun 2014, arti desentralisasi adalah penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi. dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. 2. Otonomi daerah menurut Samugyo Ibnu Redjo bahwa otonomi daerah. Pengertian Asas Tugas Pembantuan. Otonomi daerah dalam Peraturan Perundang-undangan dari segi penyelenggaraan pemerintahannya tidak terlepas dengan proses penerapan Asas Desentralisasi, Asas Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Medebewind). (2 ) Pemerintahan daerah propinsi, daerah kabupaten dan kota mengaturdanmengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Asas-asas HPI dalam Penentuan Status Badan. Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan. Desentralisasi. Otonom berasal dari kata autonomy yang terdiri dari dua kata yaitu auto dan nomy, auto mempunyai makna sendiri sedangkan nomy sama halnya dengan nomos diartikan. 2. Otonomi daerah mempunyai dampak positif yang lebih banyak dari nampak negatif. Dalam Pasal 1 ayat 2 UU No. (2) Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. berkembang di dalam Negara dewasa ini: 1. 8. 6 Kota Tomohon merupakan salah sato daerah otonom di Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkatdaerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingannya yang bersifat lokal. b. Beberapa asas dasar yang harus dipahami dalam otonomi daerah adalah sebagai berikut: 1. pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintah sebagai penyelenggaran pelayanan publik diharuskan memiliki fungsi. Asas Pemerintahan Daerah Pemerintahan daerah dalam pelaksanaan fungsi dan urusannya memiliki beberapa asas. Asas otonomi daerah – Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Asas Otonomi Daerah. Otonomi daerah juga memiliki 3 (tiga) asas utama untuk menerapkan pelaksanaan otonomi. otonomi khusus didasarkan atas asas pemerintahan. Adapun definisi dan. agar memperjelas dan mempermudah anda memahami asas – asas itu, ikuti dan cermati penjelasan dalam cerita berikut ini : “Ada sepasang suami istri yang kaya raya . Meski istilah tersebut tidak asing bagi kita, ternyata banyak yang belum memahami tentang arti dari. c. 1 Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada wilayah provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan. Dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdapat. Sebagai kelengkapan penyelenggaraan Pemerintahan dan merupakan unsur pemerintahan daerah, maka dibentuk lembaga perwakilan rakyat daerah, sebagaimana ditentukan pada Ayat (3) “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memilikiPelaksanaan konsep desentralisasi dan otonomi daerah telah berlangsung lama bahkan sejak sebelum kemerdekaan, dan mencapai puncaknya pada era reformasi dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 22 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan yang kemudian. berdasarkan asas otonomi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Yang pertama adalah asas penyelenggaraan otonomi daerah dan dan asas umum. Dengan sistem ini, pemerintah pusat memberikan sebagian kewenangan pemerintahan kepada daerah otonom. Otonomi daerah harus menunjang aspirasi perjuangan rakyat untuk memperkokoh negara kesatuan dan mempertinggi tingkat kesejahteraan masyarakat lokal. Asas Otonomi adalah prinsip dasar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Otonomi Daerah. Hidup (UUPPLH) Pasal 2 menyebutkan bahwa asas otonomi daerah merupakan salah satu asas yang dijadikan dasar dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kemudian lahir sesudah itu yakni UU No. 18. Pasal 18 Ayat (5) "Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan. Otonomi tidak membawahi otonomi daerah lain, hak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri tidak merupakan kordinasi hak mengatur dan mengurus rumah tangga daerah lain. Berdasarkan hal tersebut, maka makna dari otonomi. 1. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Prinsip Keserasian. Sentralisasi Sentralisasi yaitu sistem pemerintahan di mana segala kekuasaan dipusatkan di pemerintah pusat. Asas Kewenangan Asas kewenangan merupakan asas dasar dalam. menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan. Otonomi Daerah, terlepas mereka kehilangan sebagian besar kekuasaannya, karena dalam Otonomi Daerah posisi Gubernur secara politis memang terpinggirkan. Asas tugas pembantuan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah sebagai pelaksana dari tugas. Hal itu membuat dampak dari desentralisasi yang telah diterapkan dimana pemerintah pusat menyerahkan kewenangan kepada pemerintah daerah. pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Menurut J. Asas Dekonsentrasi; 3. Asas-asas tersebutlah yang berfungsi untuk menjaga jalannya pemerintahan sesuai dengan UU No 32 Tahun 2004 keinginan dan pancasila. pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan [Pasal 18 ayat (2)]. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 6 UU 23/2014, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Asas Otonomi Daerah Pedoman pemerintahan diatur dalam pasal 20 UU No. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintah Daerah, terdapat 3 jenis penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah. Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan tidak hanya di pemerintah daerah dan daerah kepada desa yang disertai pembiayaan, sarana dan pra sarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskan. Paradigma pelimpahan urusan pemerintahan yang tepat diterapkan di Indonesia, masih belum menemukan posisi yang tepat. COM, SENTANI - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jayapura, Parson Horota mengatakan penyerapan dana. Hal ini selaras dengan pernyataan Pasal 18 ayat (7) UUD NRI 1945 menyampaikan bahwa susunan dan tata cara penyelenggaraan. Desentralisasi dan Otonomi Daerah di Indonesia: Konsep, Pencapaian dan Agenda Kedepan Oleh Oswar Mungkasa Pengantar Pelaksanaan konsep desentralisasi dan otonomi daerah telah berlangsung. 1 Penyelenggaraan asasAsas Otonomi Daerah. Penyelenggaraan otonomi daerah, pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan dan perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka mempertahankan dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan berdasarkan asas kerakyatan dan berkesinambungan, yang diperkuat. Asas Otonomi Daerah. Pengertian Desentralisasi. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, yaitu asas desentralisasi, asas dekonsentrasi dan asas tugas pembantuan. Oleh karena itu tidak tepat bahkan keliru, ketentuan yang membatasi pengertian desntralisasi dalam kerangka. Penerapan pengelolaan secara desentralisasi diyakini memiliki kelebihan dan kekurangannya tersendiri. Desentralisasi 3. Berikut dua nilai dasar otonomi daerah di Indonesia: Nilai unitaris. asas otonomi. Dalam pelaksanaan otonomi dikenal dua asas, yaitu asas desentralisasi dan asas dekonsentrasi. Dalam undang-undang ini, dijelaskan bahwa terdapat tiga asas otonomi daerah yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan otonomi daerah di berbagai wilayah Indonesia. 1 Tahun 1945 adalah asas otonomi formal dalam arti menyerahkan urusan-urusan kepada daerah-daerah tanpa secara spesifik menyebut jenis atau bidang urusannya. Pengertian Otonomi Daerah – Kata Otonomi diambil dari kata Autos (bahasa Yunani) yang artinya ‘sendiri’ dan namos yang artinya peraturan atau undang-undang. Daerah otonom yang baru dalam kenyataannya lambat dalam mencapai tujuanPrinsip-Prinsip Etika Kesehatan. Sedangkan asas tugas pembantuan dimaksudkan bahwa pelaksanaan urusan pemerintahan tersebut dapat dilaksanakan melalui penugasan oleh. 3. Asas-asas otonomi daerah ini terdiri dari asas desentralisasi, asas dekonsentrasi, dan asas tugas pembantuan. 6. Asas Otonomi. Menjadi tambah membingungkan lagi ketika yang ditanya adalah penerapan dari asas-asas tersebut. ketentuan daerah otonom. Pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Sugeng Istianto: Otonomi Daerah adalah sebuah hak dan wewenang untuk mengatur serta mengurus rumah tangga daerah. Asas-asas HPI dalam Hukum Orang B. Fungsi pemerintahan daerah dapat diartikan sebagai perangkat daerah yang menjalankan, mengatur, dan menyelenggarakan jalannya pemerintahan. Tresna berpendapat mengenai makna seluas-luasnya jika dipahami secara letterlijk:26Asas kekuatan mengikatnya kontrak (the legal binding of contract); dan; Asas kebebasan berkontrak (the principle of freedom of contract). 7. Asas-asas itu adalah asas desentralisasi, asas dekonsentrasi, dan asas tugas pembantuan. FILOSOFI OTONOMI DAERAH PERCEPATAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN RAKYAT “ ” OTONOMI DAERAH TUJUAN Psl 18, UUD 1945 (ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945) NKRI terbagi atas daerah Provinsi dan Kab/Kota, selanjutnya perlu mengatur urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan UU 23 Th 2014. Pengertian Otonomi Daerah. D. No. B. Urusan pemerintahan konkuren dibedakan menjadi dua yaitu urusan pemerintahan wajib dan urusan. Asas-asas HPI dalam Hukum Benda C. (3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan. perundang-undangan disertai dengan asas hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat yang tidak bertentangan ataupun bertolak belakang dengan prinsip Negara Kesatuan. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Dalam penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia dari waktu ke waktu ke waktu di kenal adanya tiga asas yakni desentralisasi,dekonsentrasi serta tugas pembantuan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, desentralisasi adalah sistem pemerintahan yang lebih banyak memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah. Jenis asas yang satu ini merupakan asas yang meruntuhkan asas sentralisasi di Indonesia sekaligus menjadi asas yang paling banyak digunakan dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Satuan otonomi teritorial merupakan suatu satuan mandiri dalam lingkungan negara kesatuan yang berhak melakukan tindakan hukum sebagai subjek hukum untuk mengatur dan mengurus fungsi pemerintahan (administrasi. 2 Ketiga, yaitu UU Nomor 32 Tahun 2004 yang merupakan UU tentang Pemerintahan Daerah sebelum diberlakukannya UU Nomor 23 tahun 2014. Asas Asas Otonomi Daerah Asas sentralisasi sendiri dapat kita artikan sebagai asas otonomi daerah yang memusatkan segala pengambilan keputusan yang berkaitan dengan seluruh aspek kenegaraan kepada pemerintah pusat. 22 Dengan demikian, prakarsa, wewenang, dan tanggung jawab mengenai. Dasar Hukum. Asas-asas tersebut antara lain: 1. com - Desentralisasi adalah peneyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah atau daerah tingkat atasnya kepada daerah. Asas Asas Otonomi Daerah Asas-asas Pemerintahan Daerah Asas-asas untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah, pada dasarnya ada 4 yaitu : 1. Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya. otonomi daerah, kepada daerah kabupaten/kota diberikan kewenangan yang luas dan menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan pelayanan publik. Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Dalam pelaksanaan otonomi, dikenal tiga bentuk asas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yakni : 1. Asas Otonomi adalah prinsip dasar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Otonomi Daerah. Satuan otonomi teritorial merupakan suatuPemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar. Pasal 18 sebelum amandemen tidak menegaskan Pemerintahan. Mengacu pada pasal 18 UUD ayat 1 dan ayat 2 menyebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas provinsi, kabupaten, dan kota yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. 32 Tahun 2004 propinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Dekonsentrasi dan tugas pemban-tuan diselenggarakan karena tidak semua wewe-nang dan tugas pemerintahan dapat dilakukan dengan rnenggunakan asas desentralisasi. Asas otonomi daerah telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa terdapat tiga jenis, yaitu: Asas Desentralisasi. Hal ini menunjukkan, Indonesia menjalankan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Penyelenggara Pemerintahan. Selanjutnya, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23. Pengertian Otonomi Daerah. Asas ini menentukan terkait kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah. DoronganSemula, Pasal 18 UUD 1945 yang termasuk dalam Bab VI hanya terdiri dari 1 pasal dengan 1 ayat saja. Asas Dekonsentrasi Pembahasan: Desentralisasi atau Otonomi Daerah yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI. mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Presiden. Buku yang berjudul "Hukum administrasi pemerintah daerah: sejarah, asas, kewenangan, dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah" ini merupakan kajian normatif sekaligus kajian. A A A. 1. 8. Selain kedua asas tersebut terdapat satu tugas pembantuan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah sebagai pelaksana dari tugas pemerintah pusat. Otonomi daerah membawa asas dan prinsip sebagai berikut: Menggunakan asas desentralisasi, dekonsentralisasi dan tugas pembantuan. 4 menumbuhkan kemandirian daerah, melalui optimalisasi pengelolaan potensi daerah, pemberdayaan masyarakat, perbaikan tata kelola pemerintahan, dan peningkatan daya. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dalam sistem negara Kesatuan. Landasan hukum otonomi daerah terdapat pada pasal UUD 1945. 1. Ketentuan ini diubah sebagian dengan UU Nomor 11 Tahun. . Berikut ini penjelasan ketiganya. Dalam pembagian wewenang tersebut terdapat beberapa asas yakni, desntralisasi, dekonsentrasi, dan asas tugas pembantuan yang dimana ketiga asas tersebut telah dilimpahkan kepada daerah otonom agar dapat membangun dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta membangun kerja sama antar daerah. Nilai unitaris diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak memiliki kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara. Manfaat Otonomi Daerah Bagi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. otonomi fiscal daerah setelah pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia, dengan kata lainUntung Dwi H. Pemerintah daerah provinsi,. Asas otonomi dan tugas pembantu adalah bahwa pelaksana urusan pemerintahan yang diselenggarakan daerah dapat dilakukan secara langsung oleh pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten kota dan desa atau penugasan dari pemerintah kabupaten kota kepada desa. 1 Kodi. Asas ini bermakna adanya penyerahan wewenang dari. berdasarkan Asas Otonomi. Pasal 18 (2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. UU ini memuat prinsip kebijakan perimbangan keuangan yang menyeluruh dalam rangka pendanaan dari penyelenggaraan ketiga asas otonomi daerah, yaitu desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, yang. Dengan perkataan lain, ketentuan iniOtonomi Daerah: Landasan Hukum, Asas, dan Pemda 1. Penekanan Otonomi daerah di Indonesia dititikberatkan pada Daerah Tingkat II. Asas Senralisasi, asas yang menyatakan bahwa kewenangan berada di pemerintah pusat. n Menteri Dalam Negeri, Nomor 061/S137/83 tanggal 3 September. ” Dan ayat (6 ) Pasal yang sama menyatakan, “Pemerintahan daerah berhakmenyatakan bahwa bentuk negara kesatuan lebih tepat menggunakan asas desentralisasi dibandingkan otonomi, hal ini dikarenakan otonomi dalam negara kesatuan merupakan wujud dari desentralisasi yang wujud daerahnya disebut daerah otonom. Melalui artikel ini, dibahas secara lebih mendalam. Dalam pelaksanaan otonomi dikenal tiga bentuk asas dalam penyelenggaraan pemerintah daerah yaitu : 1. Asas pemerintahan desentralisasi adalah penyerahan wewenang atau urusan pemerintahan kepada daerah otonom. Dekonsentrasi. Salah satu distorsi dalam pelaksanaan asas penyelenggaraan pemerintahan adalah tindakan yang dilakukan oleh Kementrian dan lembaga non-Kementrian untuk mengambil kembali urusan pemerintahan yang telah didesentralisasikan kepada daerah melalui legislasi. Pada masa kolonial, Belanda mengeluarkan Staatsblad Asas-Asas Penyelenggaraan Otonomi Daerah Asas merupakan kaidah-kaidah dalam menjalankan hubungan. 4, 2019), meskipun pemegang kekuasaan tertinggi adalah pemerintah pusat, namun sistem pemerintahan Indonesia juga menganut asas. sumber daya alam yang melimpah. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3. Asas desentralisasi; 2. Dalam menjalankan pemerintahan, Indonesia menerapkan sistem desentralisasi yang diimplementasikan dalam bentuk otonomi daerah. UU Nomor 32 Tahun 2004Asas Otonomi. 1 Oktober 2023. Maka, pemerintahan daerah dapat didefinisikan sebagai suatu penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 . Dalam konteks Indonesia, dasar hukum desentralisasi di Indonesia adalah UU No. 4. Misalnya, antara lembaga otonom di pusat dengan lembaga otonom daerah. Asas tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk menyelesaikan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Menurut Undang-Undang No. Terdapat tiga asas pengertian daerah otonom yang tercantum dalam Undang-Undang No. [1] Salah satu tujuan desentralisasi yaitu memberikan pelayanan publik yang lebih baik terhadap masyarakat. Di dalam asas otonomi daerah yang satu ini, pemerintah di tiap daerah belum diberi kebebasan untuk menentukan sendiri segala hal yang berkenaan dengan urusan daerahya. Pengertian Otonomi Daerah – Kata Otonomi diambil dari kata Autos (bahasa Yunani) yang artinya ‘sendiri’ dan namos yang artinya peraturan atau undang-undang. Penyerahan wewenang dalam desentralisasi berlangusng antara lembaga-lembaga otonom di pusat dengan lembaga otonom di daerah. Ada lima prinsip penyelenggaraan pemerintah daerah yaitu: 1.